Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap guru (pendidik) dan Tenaga Kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Permendikbud ini diteken pada 28 Februari 2017.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 ini ada empat perlindungan yang didapatkan oleh pendidik dan tenaga pendidik. Keempatnya meliputi, perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.
Dengan permendikbud ini, akan lebih memberikan jaminan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugasnya.
1. Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum bagi Pendidik (guru) dan Tenaga Kependidikan, mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan; ancaman; perlakuan diskriminatif; intimidasi; dan perlakukan tidak adik. Baik yang dilakukan oleh peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak-pihak lainnya.
2. Perlindungan Profesi
Perlindungan profesi bagi guru (pendidik) dan tenaga kependidikan, mencakup perlindungan terhadap:
- pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian imbalan yang tidak wajar;
- pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
- pelecehan terhadap profesi;
- pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
- gangguan keamanan kerja;
- kecelakaan kerja;
- kebakaran pada waktu kerja;
- bencana alam;
- kesehatan lingkungan kerja;
- risiko lain
EmoticonEmoticon